Keberatan Adjie Notonegoro Ditolak JPU

Adjie Notonegoro
Desainer Adjie Notonegoro mengaku sempat keberatan dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun keberatan Adjie itu mendapat penolakan oleh JPU. Sampai akhirnya majelis hakim menunda persidangan untuk menyampaikan putusan sela yang akan dibacakan pada tanggal 4 Juli mendatang.
"Kami menolak karena materi ini sudah masuk dalam perkara maka dari itu sidang ini harus dilanjutkan hingga sidang ini harus diselesaikan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sumino, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
"Kami tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa karena kasus ini bukan masalah peminjaman tapi perbuatan terdakwa sudah masuk dalam kasus pidana karena ada perkataan bohong oleh karenanya ini masuk dalam pidana penipuan dan penggelapan," tambah Sumino.
Sumino juga menambahkan jika Adjie telah berjanji untuk melakukan pembayaran, namun akhirnya tidak terlaksana.
"Selain itu ada perkataan janji membayar tapi ini tidak dilaksanakan hingga masuk dalam perkara tersebut dan ini masuk dalam hukum pidana bukan perdata. Dalam dakwaan kami pun juga tidak ada terdapat soal masalah peminjaman uang," ujar Sumino.
"Selain itu berkas Terdakwa juga sudah masuk pada pihak kejaksaan di mana berkas tersebut telah kita proses setelah biaya materi sudah dilunaskan oleh terdakwa, maka dari itu eksepsi terdakwa tidak termasuk dalam aturan KUHAP," tambahnya. (kpl/adt/sjw)
--
Source: http://id.omg.yahoo.com/news/keberatan-adjie-notonegoro-ditolak-jpu-khjx-0000365802.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com Share on Facebook