Putri Ari Sigit Belum Dinyatakan Bersalah

Putri Aryanti dan Ari Sigit
Sidang perdana kasus narkoba Putri Aryanti yang tak lain adalah anak dari cucu dari Mantan Presiden Soeharto akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan kali ini pengacara Putri menyatakan karena belum ada dakwaan bersalah pada kliennya maka mereka tak mengajukan keberatan (eksepsi).
"Hari ini pembacaan dakwaan, kami dan rekan-rekan tidak mengajukan eksepsi, karena tidak ada yang kami akan ajukan. Yang penting kami kuasa hukumnya menyatakan klien kami masih dalam proses hukum dan belum dinyatakan bersalah. Kalau jaksa mengajukan sifatnya memiliki atau memakai itu haknya dia," tutur Sandy Arifin SH ditemui di PN Jaksel, dalam persidangan Putri Ari Sigit, Senin (20/06).
Pihak pengacara berasumsi bahwa Putri tak bersalah. Mereka berani mengungkapkannya karena memang sudah ada pihak yang mengaku memiliki narkoba tersebut dan memakainya.
"Sementara kami berasumsi bahwa klien kami tidak bersalah dan sejauh ini kepemilikan barang tersebut bukan milik Putri, dan sudah ada pengakuan dari yang memakai dan memilikinya," tuturnya.
Sementara itu dari BAP, Putri didakwa karena sempat mencicipi narkoba tersebut dengan dua kali hisap. Pihak pengacara pun menyatakan bakal membuktikan apakah dari pemeriksaan saksi, Putri memang benar-benar menghisap atau tidak.
"Nanti mari kita buktikan pada saat pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. Itukan hanya berita acara pemeriksaan di kepolisian saat BAP," ucapnya. (kpl/gum/sjw)
--
Source: http://id.omg.yahoo.com/news/putri-ari-sigit-belum-dinyatakan-bersalah-khjx-0000365622.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com Share on Facebook