Adjie Notonegoro: Siapa yang Saya Tipu?
JAKARTA - Adjie Notonegoro kembali menjalani dengan agenda duplik. Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, desainer kondang ini tetap bersikeras dirinya tidak pernah melakukan penipuan.
Dalam dupliknya, paman Ivan Gunawan ini menyatakan, masalah utang-piutang yang dihadapinya bukan masuk ke dalam masalah pidana. Melainkan perdata. "Kita menginginkan keadilan. Sebenarnya penipuannya di mana? Siapa yang saya tipu? Saya sudah bayar kok," ujar Adjie yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2011).
Dia sangat berharap bisa segera dibebaskan. Apalagi ini merupakan sidang penipuan kedua yang dihadapinya melawan korban yang berbeda. Adjie menginginkan bisa segera mendapatkan keadilan.
"Setiap terdakwa pasti ingin bebas. Saya hanya minta keadilan di sidang ini," harapnya.
Pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Adjie Notonegoro dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 dan 65 ayat 1 KUHP mengenai penipuan. Dia dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula sekira Juli 2007, Adjie mendapat pesanan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membuat pakaian seragam karyawan BRI. Total biaya yang diperlukannya saat itu adalah Rp730 juta.
Sebagai dana talangan untuk membiayai proyek itu, Adjie meminjam uang kepada Yusuf Wahyudi (Rp140 juta), PT Apaci (Rp113 juta) dan Dewi Agustina (Rp100 juta). Namun, dia tak sanggup membayar utang sehingga dijebloskan ke penjara, Mei 2011.
(efi)
--
Source: http://celebrity.okezone.com/read/2011/08/10/33/490472/adjie-notonegoro-siapa-yang-saya-tipu
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com Share on Facebook