"Akting Berkelahi Bukan Pelanggaran Hukum"
JAKARTA- Tuntutan enam bulan penjara kepada Julia Perez (Jupe) karena adegan perkelahian dengan Dewi Persik (Depe) dianggap hal yang tidak wajar.
"Perkelahian yang merupakan akting itu bukan suatu pelanggaran hukum," tegas ahli ilmu hukum, Risa Amrikasari saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (7/8/2011) malam.
Menurut Risa, putusan yang akan nanti dibuat hakim harus melihat perkelahian Jupe dan Depe sebagai suatu karya seni dan tidal dilihat sebagai hal yang melanggar hukum.
"Tetapi kalau dilihat dari sudut pandang semangat menghukum orang, di peristiwa yang sama, bisa diputarbalik menjadi pelanggaran hukum. Kalau semangatnya semangat menghukum, maka bisa jadi arah putusan pengadilan jadi menghukum Jupe. Kalau dilihat dari semangat suatu karya seni, ya memang terjadi perkelahian untuk kebutuhan film, tetapi itu bukan pelanggaran hukum," papar penulis buku 'Good Lawyer' ini.
Wanita yang menjadi konsultan HAKI ini khawatir, jika Jupe sampai dipenjara bisa menjadi tren buruk bagi dunia akting. Pasalnya, orang akan takut jika harus melakoni adegan perkelahian.
"Kalau tidak mau lecet, kenapa tidak memakai stuntwoman untuk adegan perkelahian itu. Kalau keputusan hakim nanti malah menjebloskan Jupe ke penjara, bisa bahaya bagi masyarakat. Karena masyarakat akan takut berakting film action," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kasus perkelahian antara Jupe dan Dewi Persik bermula dari syuting film Arwah Goyang Karawang di sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat, 5 November 2010 malam. Awalnya, dua artis sensasional ini hanya melakukan adegan perkelahian.
Perkelahian yang semula akting berujung pada perkelahian sungguhan. Akibat perkelahian itu, Depe mengalami luka diwajahnya akibat cakaran. Perkelahian itu akhirnya berujung pada laporan keduanya di kepolisian. Depe melaporkan Jupe ke Polsek Matraman. Sedangkan Jupe melaporkan Depe ke Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jupe dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan dan dituntut enam bulan penjara.(rik)
--
Source: http://celebrity.okezone.com/read/2011/08/07/33/489178/akting-berkelahi-bukan-pelanggaran-hukum
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com Share on Facebook