Polri Tak Akan Minta Ganti Rugi ke Norman Kamaru
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak akan mengenakan ganti rugi kepada Briptu Norman Kamaru, anggota Brimob Polda Gorontalo yang telah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri sebagai anggota Polri.
"Tidak ada ganti rugi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu (21/09/2011).
Mabes Polri saat ini sudah menerima permohonan pengunduran diri Norman yang disampaikan orangtuanya kepada Kapolri, Jenderal Pol. Timur Pradopo melalui Kadiv Humas pada hari Senin (19/9) dengan alasan yang bersangkutan ingin merawat orangtua dan kemudian ingin juga mengembangkan bakatnya.
Padahal masa ikatan dinas Norman di Kepolisian masih kurang dari sepuluh tahun yakni sekitar enam tahun.
"Sekarang sedang diproses, kita tunggu apa keputusannya. Briptu Norman aset Polri, sayang kalau dia keluar sebagai anggota polri. Dia juga bisa mengembangkan bakatnya di Polri," kata Anton.
Pangkat yang disandang Briptu saat ini, Anton katakan juga belum dicopot oleh Polri, karena yang bersangkutan masih dalam proses pengunduran diri. Selain itu, Norman pun tidak dikenakan hukuman karena dianggap desersi.
"Tidak dianggap desersi, karena pelanggaran tersebut adalah bila yang bersangkutan dinyatakan tidak berdinas satu bulan tanpa keterangan," kata Anton.
Video bertajuk Polisi Gorontalo Menggila diunggah ke Youtube, 29 Maret silam. Video tersebut telah dilihat oleh banyak pengguna internet. Dalam video tersebut, Norman tampak sedang asyik berjoget dan membawakan lagu India di pos penjagaan (antara/dar)
--
Source: http://id.omg.yahoo.com/news/polri-tak-akan-minta-ganti-rugi-ke-norman-020100162.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com Share on Facebook