Status 'Tersangka' Saipul Jamiell Masih Simpang Siur
Status tersangka yang diberikan kepada Saipul Jamiell masih simpang siur kebenarannya. Pasalnya Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam menetapkan sebagai tersangka. Namun Kapolres Purwakarta belum menetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan Kadiv Humas Anton Bachrul yang ditulis KapanLagi.com® mengatakan jika kecelakaan yang terjadi di tol Cipularang Sabtu (3/9) kemarin karena kelalaian dari Saipul Jamiell. Karena kelalaian tersebut dan mengakibatkan nyawa melayang (istrinya) maka Ipul ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4 Tentang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun.
Berbeda versi dari apa yang diungkapkan oleh Kaplores Purawakarta AKBP Bachtiar Ujang. Menurutnya Ipul belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena belum adanya bukti yang mengarah ke situ.
"Kami belum menetapkan sebagai tersangka. Untuk menetapkan sebagai tersangka itu membutuhkan alat bukti dan tersangka yang dituju," ujarnya saat dihubungi melalui telepon oleh KapanLagi.com® Senin (5/9).
Saipul sendiri membantah jika dirinya dia dikatakan lalai. Dia juga belum tahu kalau dirinya dianggap sebagai tersangka seperti yang diungkapkan oleh Kadiv Humas Anton Bachrul. Menurutnya peristiwa ini murni kecelakaan dan tak ada niatan untuk mencelakakan orang lain.
Dan hingga berita ini diturunkan belum ada kebenaran kepastian mengenai status tersebut. Saat ini pihak Polres Purwakarta masih memeriksa saksi seputar kejadian tersebut. Dia juga belum memeriksa Saipul karena masih dalam kondisi berduka. (kpl/faj)
--
Source: http://id.omg.yahoo.com/news/status-tersangka-saipul-jamiell-masih-simpang-siur-102300884.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com Share on Facebook