Lady Gaga Menangkan Tuntutan atas Lady Goo Goo
TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Lady Gaga memenangkan tuntutan di Pengadilan Tinggi London terkait dengan penggunaan karakternya dalam sebuah film animasi.
Seperti dikutip dari BBC, Pengadilan Tinggi London dalam keputusannya menyatakan karakter kartun Lady Goo Goo harus menghentikan rencana rilis sebuah lagu.
Lady Goo Goo adalah karakter kartun yang menggambarkan sebuah balita dengan rambut pirang dari situs permainan Moshi Monster - yang dimiliki oleh perusahaan Inggris, Mind Candy. Lady Goo Goo sebelumnya telah merilis The Moshi Dance di situs YouTube.
Moshi Monster merupakan situs permainan yang ditujukan untuk anak berusia enam hingga 12 tahun, para pemainnya bisa mengadopsi karakter yang disebut dengan ''moshling'' termasuk diantaranya adalah Lady Goo Goo, Dustbin Beaver dan Roxy - memilintir sejumlah nama artis pop terkenal -.
Dengan adanya keputusan ini maka Mind Candy harus menghentikan semua hal yang terkait dengan Lady Goo Goo. Padahal mereka berencana untuk merilis versi penuh The Moshi Dance di iTunes.
Dalam keputusan itu juga disebutkan bahwa Mind Candy dilarang untuk ''mempromosikan, mengiklankan, menjual, mendistribusikan atau membuat The Moshi Dance tersedia bagi publik''.
Keputusan itu juga melarang untuk ''segala bentuk musikal atau viedo yang dilakukan oleh karakter bernama Lady Goo Goo''.
Mind Candy dalam tanggapannya menyatakan ''sangat kecewa'' dengan keputusan tersebut seraya menambahkan bahwa ''anak-anak sebenarnya mampu untuk membedakan antara dua karakter itu - Lady Gaga atau Lady Goo Goo -''. "Hal itu jelas tidak baik untuk anak-anak yang suka dan mencintai musiknya''.
Sementara kuasa hukum Lady Gaga yang diwakili oleh Mishcon de Reya menyatakan tidak akan memberikan tanggapan lanjutan.
--
Source: http://id.omg.yahoo.com/news/lady-gaga-menangkan-tuntutan-atas-lady-goo-goo-172056631.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com Share on Facebook