Suami Joy Tobing Dituntut 2 Tahun Penjara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami penyanyi Joy Tobing, Daniel Sinambela dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2011).
Daniel menjadi terdakwa atas kasus penggelapan uang senilai Rp 25 miliar yang diduga milik staf Muhammad Nazarudin, Yulianis saat membiayai proyek pengadaan batubara Pembangkit Listrik Tenaga Surya Suralaya.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Oleh karenanya Jaksa, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal penggelapan," kata Jaksa Marta Berliana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangan Jaksa, Daniel Sinambela dianggap telah merugikan orang lain. Namun hal yang meringankan terdakwa ialah sebagai tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama persidangan. Sementara untuk pasal pencucian uang yang sempat didakwakan, jaksa berpendapat pasal tersebut tidak terbukti.
"Dapat uang dalam perjanjian batubara lalu dimasukkan lewat rekening bersama. Tetapi oleh terdakwa, sebelum masuk ke rekening bersama sudah dipindah ke rekening pribadi lalu dipindah ke rekening istri. Belum ada indikasi pencucian uang," katanya.
Kasus penggelapan ini berawal pada pertengahan tahun lalu dimana Daniel Sinambela atas laporan Yulianis dianggap tidak dapat mengembalikan dana penyertaan modal dan menggunakannya untuk keperluan pengadaan batubara seperti yang dijanjikan.
--
Source: http://id.omg.yahoo.com/news/suami-joy-tobing-dituntut-2-tahun-penjara-150244634.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com Share on Facebook