Keluarga Almarhum Anita Mui Gugat Rp1,6 Triliun
SHANGHAI - Keluarga almarhum Anita Mui beberapa hari lalu mengajukan gugatan terhadap ibu angkat Anita, Fu Sui Na, ke pengadilan setempat. Mereka meminta kompensasi USD180 juta atau setara Rp1,6 triliun.
Selain Fui Sui Na, ibu Anita, Mrs Mui (Tam Mei Kam), serta kakak Anita, Kai Ming juga menyeret dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian barang berharga Anita, yakni Miss So yang merupakan ketua klub fans club resmi Anita, serta mantan supir, Yu Tin Lok
Dari berkas yang diajukan Mrs Mui, ketiganya merupakan tersangka utama pencuri barang-barang berharga milik Anita yang berada di apartemen Shouson Peak, seminggu sebelum Anita meninggal. Tepatnya Minggu, 31 Desember 2003.
Ketiganya diketahui secara sengaja memindahkan barang berharga milik Anita seperti perhiasan, jam tangan, uang, barang antik, serta surat-surat berharga. Demikian seperti disitat Mingpao, Selasa (18/10/2011).
Oleh karena itu, Mrs Mui dan putranya menggugat masing-masing tersangka dengan nominal berbeda. Fu Sui Na digugat USD100 juta atau setara Rp884 miliar. Miss So sebesar USD30 juta atau Rp265 miliar, dan Mr Yu USD50 juta atau Rp442 miliar dengan total keseluruhan USD180 juta sebagai kompensasi jika mereka tidak mampu mengembalikan barang berharga yang diduga mereka curi.
(efi)
--
Source: http://celebrity.okezone.com/read/2011/10/18/33/516891/keluarga-almarhum-anita-mui-gugat-rp1-6-triliun
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com Share on Facebook